1072 BPD Diperpanjang Masa Jabatanya
Lombok Tengah - Pemrintah Kabupaten Lombok Tengah Mengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 1072 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah. Acara ini dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan pengukuhan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing desa. Perpanjangan masa jabatan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan program-program pembangunan di tingkat desa serta memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat terus tersalurkan dengan baik melalui lembaga ini.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menekankan pentingnya peran BPD dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ia berharap agar para anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat lebih berperan aktif dalam mendorong pembangunan di desa masing-masing.
"Anggota BPD memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan di desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap seluruh anggota BPD dapat semakin proaktif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta bekerja sama dengan pemerintah desa demi kemajuan Lombok Tengah," ujar Bupati Lalu Pathul Bahri.