Pemkab Lombok Tengah Tertibkan Lapak di Bahu Jalan Pasar Renteng
LOMBOK TENGAH — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menertibkan puluhan lapak pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di sekitar Pasar Renteng, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya ada hari Rabu, 19 Agustus 2026.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan Kota Praya sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap nyaman dan aman digunakan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan aktivitas perdagangan yang menggunakan bahu jalan dan trotoar dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.
“Penertiban dilakukan karena aktivitas perdagangan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012,” kata Zaenal.
Kegiatan tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pegawai Kelurahan Leneng.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pedagang sempat menolak penertiban. Namun, kegiatan tetap berlangsung setelah pemerintah sebelumnya melakukan sosialisasi serta mengimbau para pedagang untuk menertibkan lapaknya secara mandiri.
Zaenal mengatakan, penertiban tidak hanya menyasar lapak yang menggunakan trotoar dan bahu jalan. Kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar kawasan rumah sakit di Kecamatan Praya juga menjadi perhatian petugas.
“Penertiban itu kami fokuskan di Kelurahan Leneng. Semua jenis pelanggaran perda ditertibkan, seperti penyalahgunaan bahu jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan penertiban akan berlangsung selama beberapa hari untuk menciptakan ketertiban serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah menegaskan, penataan tersebut bukan bertujuan menghentikan aktivitas perdagangan masyarakat, melainkan memastikan kegiatan usaha dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.
“Kalau penertiban ini bukan menyetop, tetapi menata. Kami minta kepada mereka untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar,” kata Zaenal.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan para pedagang. Pemerintah juga memasang spanduk sebagai pengingat agar masyarakat tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas yang mengganggu pengguna jalan.
“Kami awali dengan sosialisasi kepada masyarakat dan juga sudah melakukan komunikasi dengan para pedagang, mengingatkan bahwa tindakan mereka salah. Kami juga sudah membuat spanduk dan lain-lain untuk mengingatkan,” pungkasnya.

Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan lingkungan Kota Praya yang lebih tertib, aman, dan nyaman.








