Terima Tim Visitasi KI NTB, Wabup Lombok Tengah Akui Penguatan PPID Perangkat Daerah Masih Jadi PR
LOMBOK TENGAH– Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Tengah tersebut menjadi bagian dari tahapan penilaian keterbukaan informasi publik pemerintah kabupaten/kota di NTB.

Tim visitasi dipimpin Ketua Komisi Informasi NTB, Sahnam, S.H., bersama dua komisioner, Suaeb Qury, S.H., M.Ag., dan Dr. Armansyah Putra, M.Pd. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si.
Dalam sambutan dan pemaparannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan melalui keterbukaan informasi publik, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital.
Menurutnya, berbagai informasi mengenai program pembangunan, kebijakan pemerintah, kegiatan daerah, hingga pelayanan publik telah disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal elektronik, termasuk aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), website pemerintah, serta media sosial resmi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Wakil Bupati menjelaskan, media sosial Diskominfo menjadi salah satu sarana utama pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi secara cepat dan menjangkau masyarakat lebih luas. Selain itu, Pemkab Lombok Tengah juga menjalin kerja sama publikasi dengan media mitra guna memperkuat penyampaian informasi pembangunan dan pelayanan pemerintah.
Meski demikian, Nursiah mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, khususnya pada pengelolaan PPID di tingkat perangkat daerah.
Penguatan kapasitas petugas, pengelolaan dokumentasi, ketersediaan informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan permohonan informasi menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi.
Nursiah menegaskan bahwa keterbukaan informasi di Lombok Tengah sudah berjalan melalui berbagai media dan platform digital. Namun, penguatan PPID pada masing-masing perangkat daerah masih menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus diperbaiki.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menyampaikan sejumlah langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik sepanjang 2026.
Di antaranya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Sekolah bagi SMP se-Kabupaten Lombok Tengah, Focus Group Discussion (FGD) Ketua PPID Perangkat Daerah yang melibatkan para sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD), serta Bimtek Pengelolaan Website untuk meningkatkan kapasitas publikasi informasi di masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana terus diperkuat untuk meningkatkan pelayanan permohonan informasi, pengelolaan dokumentasi, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Dari sisi inovasi, Lombok Tengah juga mengembangkan program *NUBITA (Menulis Berita)* melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Inovasi tersebut dirancang untuk membantu perangkat daerah menyusun berita secara lebih cepat, terstruktur, dan siap dipublikasikan.
Program NUBITA bahkan berhasil meraih Juara III kategori Perangkat Daerah dalam ajang Liga SINOVA Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026. Inovasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memperkuat penyebarluasan informasi publik berbasis digital.
Komisi Informasi Soroti Anggaran PPID dan Sengketa Informasi
Dalam sesi diskusi, Ketua Komisi Informasi NTB, Sahnam, menekankan pentingnya dukungan anggaran khusus bagi pengelolaan PPID pada setiap perangkat daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi melalui website atau media sosial, tetapi juga harus didukung kelembagaan, sumber daya manusia, sarana pelayanan, serta anggaran yang memadai.
Sahnam mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar setiap perangkat daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung operasional PPID, termasuk penyediaan fasilitas dan ruang pelayanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Komisioner KI NTB, Dr. Armansyah Putra, M.Pd., memberikan catatan terkait tingginya sengketa informasi publik yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam diskusi tersebut, Armansyah menyampaikan bahwa sengketa informasi publik di NTB didominasi oleh perkara dari Lombok Tengah. Kondisi ini menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, terutama dalam menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
Catatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peningkatan publikasi pemerintah harus diimbangi dengan kesiapan PPID dalam memberikan pelayanan informasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, upaya inovasi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mendorong keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari pembahasan visitasi, termasuk pelaksanaan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas PPID dan pengembangan layanan informasi berbasis digital.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Komisi Informasi NTB melakukan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada pemerintah kabupaten/kota, baik dari aspek komitmen, kelembagaan, pelayanan informasi, maupun inovasi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjadikan visitasi tersebut sebagai momentum evaluasi untuk memperkuat tata kelola PPID, meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi, serta memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik dapat terpenuhi secara lebih baik.
Penguatan PPID hingga ke tingkat perangkat daerah diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang semakin terbuka, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lombok Tengah.








