Berita

Rakor Tim Pembina Posyandu Perkuat Transformasi Pelayanan 6 SPM secara terpadu bagi Masyarakat Lombok Tengah
Blog Single

Rakor Tim Pembina Posyandu Perkuat Transformasi Pelayanan 6 SPM secara terpadu bagi Masyarakat Lombok Tengah

Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memperkuat komitmen meningkatkan kualitas pelayanan dasar melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lombok Tengah yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat TP PKK Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi Posyandu menjadi pusat layanan masyarakat yang terpadu, mudah diakses, dan berkualitas.


Rakor dipimpin Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lombok Tengah, Hj. Baiq Nurul Aini Pathul Bahri, serta dihadiri Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB Ety Kurniawati, S.T., M.Ling., jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pembina Posyandu Kabupaten, Ketua Tim Pembina Posyandu tingkat kecamatan, koordinator pendamping desa kecamatan, serta Tim Sekretariat Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam arahannya, Hj. Baiq Nurul Aini Pathul Bahri menyampaikan bahwa pembinaan Posyandu tahun 2026 telah dilaksanakan di sembilan kecamatan. Sementara itu, tiga kecamatan lainnya, yakni Praya Tengah, Praya Barat Daya, dan Janapria, akan menjadi lokasi pembinaan berikutnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menyelenggarakan Lomba Posyandu tingkat kabupaten pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan mutu pelayanan di setiap Posyandu.


Sementara itu, Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Ety Kurniawati, menjelaskan bahwa sebanyak 1.757 Posyandu di Kabupaten Lombok Tengah akan bertransformasi menjadi New Posyandu. Dalam transformasi tersebut, setiap Posyandu diwajibkan memiliki registrasi atau pengesahan dari kementerian karena kini berstatus sebagai lembaga kemasyarakatan.


Menurutnya, konsep New Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mengintegrasikan enam bidang layanan, yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Penguatan pembinaan tersebut juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Posyandu yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga transformasi Posyandu dapat berjalan optimal di seluruh wilayah. Sinergi antara pemerintah daerah, TP PKK, perangkat daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Transformasi Posyandu ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, di antaranya mempermudah akses terhadap berbagai layanan dasar dalam satu tempat, meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, memperkuat layanan pendidikan dan sosial di tingkat desa, serta mempercepat penanganan berbagai persoalan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor. Dengan demikian, Posyandu tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang mendukung terwujudnya kesejahteraan keluarga di Kabupaten Lombok Tengah.

Related Posts: