Lombok Tengah Jadi Lokasi Penertiban Frekuensi Nasional: Dorong Ketertiban BTS dan Stabilitas Telekomunikasi
LOMBOK TENGAH — Kabupaten Lombok Tengah menjadi lokasi pelaksanaan Penertiban Frekuensi Nasional Tahap II yang digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Mataram pada 5 hingga 9 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan menertibkan penggunaan frekuensi radio oleh Base Transceiver Station (BTS), khususnya yang belum memperpanjang izin resmi.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pejabat dan staf Balmon SFR Kelas II Mataram, personel Ditreskrimsus Polda NTB, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah. Operasi menyasar sejumlah titik BTS di seluruh kecamatan di Lombok Tengah.
Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Mataram, Kasno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nasional untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penertiban ini dilakukan agar layanan telekomunikasi tetap stabil, aman, dan tidak terganggu oleh penggunaan frekuensi ilegal. Ini juga untuk menjamin legalitas seluruh perangkat BTS yang beroperasi di wilayah,” ujarnya.
Dalam prosesnya, tim lapangan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan dan uji teknis terhadap BTS yang terdeteksi aktif namun tidak tercatat memperpanjang izin frekuensi.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Agus Mahyudi, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas layanan komunikasi masyarakat.
“Penertiban ini bukan hanya menyasar sisi administratif, tetapi juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan telekomunikasi yang legal dan stabil. Kami di daerah tentu sangat mendukung,” jelas Mahyudi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban spektrum frekuensi nasional, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha telekomunikasi di daerah akan pentingnya ketaatan terhadap regulasi.