Berita

Diskominfo Lombok Tengah Terima Studi Komparasi Pengelolaan PPID dari Lombok Utara
Blog Single

Diskominfo Lombok Tengah Terima Studi Komparasi Pengelolaan PPID dari Lombok Utara

Lombok Tengah – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah menerima kunjungan studi komparasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Diskominfo Kabupaten Lombok Utara. Pertemuan berlangsung di Ruang Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Lombok Tengah, Selasa (11/11/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Lombok Utara, Novia Trisnawati, S.Sos., bersama jajaran ASN dan tenaga kontrak dari bidang PIKP. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Lombok Tengah, Iswandi Khairy Ramen, S.Ip., M.Han., beserta seluruh staf bidang PIKP Lombok Tengah.

Dalam sambutannya, Novia Trisnawati menyampaikan bahwa Diskominfo Lombok Utara saat ini masih terus memperkuat tata kelola layanan informasi publik. Ia menyebutkan, Kabupaten Lombok Utara yang baru berusia 17 tahun masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, terutama di bidang PIKP. “Kami hanya memiliki tiga ASN. Selebihnya, SDM kami adalah tenaga kontrak. Karena itu, kami datang ingin belajar dari Lombok Tengah tentang trik atau solusi pengelolaan PPID, termasuk bagaimana melakukan klasifikasi data informasi publik yang dikecualikan. Kami berharap pengelolaan PPID kami dapat berjalan lebih baik dan informatif,” ujar Novia.

Menanggapi hal tersebut, Iswandi Khairy Ramen menjelaskan bahwa Diskominfo Lombok Tengah telah melewati sejumlah dinamika dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2019, Lombok Tengah meraih predikat Menuju Informatif. Kemudian pada tahun 2020 hingga 2023 Lombok Tengah berhasil meraih predikat Informatif. Namun pada 2024, predikat tersebut kembali turun menjadi Menuju Informatif. “Perjalanan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Data sengketa pelayanan informasi di SP4N LAPOR menunjukkan fluktuasi. Tahun 2020 dan 2021 tidak ada sengketa. Tahun 2022 terdapat 9 sengketa, tahun 2023 sebanyak 24 sengketa, dan 2024 naik menjadi 27 sengketa,” kata Iswandi.

Ia menambahkan, setiap tahun Diskominfo Lombok Tengah secara konsisten menggelar bimbingan teknis (bimtek) SP4N LAPOR dan PPID untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam pelayanan informasi.

Lebih jauh, Iswandi juga menyoroti keberhasilan tingkat desa. Pada tahun 2023, PPID Desa Kawo meraih peringkat tiga tingkat nasional dalam keterbukaan informasi publik. Prestasi serupa berlanjut pada tahun 2024, dengan PPID Desa Aikmual meraih peringkat empat nasional. Tahun 2025, Diskominfo Lombok Tengah mengusulkan PPID Desa Semparu sebagai kandidat penerus. “Ini membuktikan bahwa penguatan penyelenggaraan PPID bukan hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga menyentuh desa sebagai ujung layanan informasi publik,” ujarnya.

Pertemuan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi teknis mengenai penyusunan daftar informasi publik, SOP pelayanan informasi, hingga mekanisme klasifikasi dan pengecualian informasi. Studi komparasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di kedua kabupaten.

Related Posts: